Kamis, 03 Januari 2013

BK. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONSELING

BAB II PEMBAHASAN

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONSELING
A.   Faktor-faktor yang Mempengaruhi Proses Konseling
a.    Faktor eksternal
Faktor eksternal yang mempengaruhi konseling diantaranya:
1.    Lingkungan fisik dan tempat wawancara berlangsung.
Warna cat tembok yang tenang, beberapa hiasan dinding, satu dua pot tumbuh-tumbuhan dan sinar cahaya yang tidak menyilaukan membantu suasana yang tenang sehingga konseli merasa nyaman di ruang konseling.
2.    Penataan ruangan.
Perabot-perabot hendaklah sesuai misalnya tempat-tempat duduk yang memungkinkan duduk dengan enak sampai agak lama. Susunan tempat duduk konselor dan konseli sebaiknya diatur sedemikian rupa sehingga konseli duduk agak ke samping di sisi kiri atau kanan meja dan tidak duduk berhadapan langsung dengan konselor. Jarak antara konselor dan konseli adalah antara 1,5 meter sehingga pembicaraan dapat enak, namun tidak ditumbuhkan kesan bahwa konselor dan konseli sedang berkencan. Dan hal ini nilai-nilai kultural yang harus diperhatikan.
3. Bentuk bangunan ruang. Yang memungkinkan pembicaraan secara pribadi (privace).
4.  Pembicaraan.
                 Pembicaraan di dalam ruang tidak boleh didengarkan orang lain di luar ruang, dan orang lain tidak boleh  melihat kepada dalam, paling sedikit  tidak dapat melihat konseli dari depan. Hal ini berkaitan erat dengan  etika jabatan konselor, yang mengharuskan konselor untuk menjamin kerahasiaan pembicaraan dan karena itu merupakan prasyarat. Namun mengingat kepekaan masyarakat terhadap pertemuan dua orang yang berlainan jenis di ruang tertutup, harus dijaga jangan sampai timbul kesan-kesan yang dapat mencemarkan nama baik konselor dan konseli.
5.  Konselor berpakaian rapi.
                  Kerapian dalam berpakaian sudah menimbulkan kesan pada konseli bahwa dia dihormati dan sekaligus menciptakan suasana agak formal.
6. Kerapian.
                 Dalam menata barang-barang yang terdapat di ruang dan di atas meja konselor. Ruang yang tidak diatur dengan rapi, berkas-berkas yang berserakan di mana-mana dan ruangan yang tidak bersih, mudah menimbulkan kesan bahwa konselor adalah orang yang tidak tahu disiplin diri dan sopan santun terhadap tamu.

7. Penggunaan sistem janji.
                 Konselor membuat janji dengan konseli kapan pertemuan mereka dapat dilakukan, sehingga konseli tidak perlu menunggu lama dan tidak kecewa karena pertemuan mereka tidak dapat dilakukan.
8. Konselor menyisihkan berbagai barang yang ada di atas meja saat berwawancara dengan konseling.karena tindakan ini menyampaikan pesan kepada konseli bahwa seluruh perhatian konselor dicurahkan kepada konseli.
9. Konselor tidak memasang rekaman atas pembicaraannya dengan konseling, baik berupa rekaman radio ataupun video.

b. Faktor internal
1.  Di pihak konseling atau klien
Pada waktu konseling akan menghadap konselor, dia membawa sikap tertentu, pengalaman-pengalaman tertentu dalam hal mendapatkan pelayanan bimbingan, sukses dan kegagalan di masa lampau, aspirasi-aspirasi  kekecewaan dan pandangan serta harapannya terhadap konseling. Ini merupakan keadaan awal yang sedikit banyak akan berpengaruh terhadap wawancara dan proses konseling. Keadaan awal ini dapat berpengaruh positif maupun negatif. Namun keadaan awal ini bukanlah komponen inti yang menjamin keberhasilan konseling dan menyebabkan kegagalannya.
Dalam konseling ada beberapa kondisi yang harus dilakukan oleh klien untuk mendukung keberhasilan konseling. Yaitu keadaan awal : maksudnya keadaan sebelum proses konseling dan keadaan yang menyangkut proses konseling secara langsung yaitu :
      a.  Konseling atau klien harus termotivasi untuk mencari penyelesaian terhadap masalah yang sedang dihadapi.
      b.  Konseli/ klien harus mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan apa yang diputuskan dalam proses konseling.
      c.   Konseling atau klien harus mempunyai keberanian dan kemampuan untuk mengungkapkan pikiran dan perasaannya serta masalah yang sedang dihadapi.

2.  Di pihak konselor
 Menurut Belkin, seorang konselor itu harus mempunyai tiga kemampuan yaitu kemampuan mengenal diri sendiri, kemampuan memahami orang lain dan kemampuan berkomunikasi dengan orang lain.[1]
Sedangkan Shertzer dan Stone mengatakan bahwa konselor yang efektif dan konselor yang tidak efektif dapat dibedakan atas tiga dimensi yaitu pengalaman, corak hubungan antar pribadi dan faktor-faktor non kognitif.[2]
Dalam  konseling, ada beberapa kondisi yang harus dilakukan konselor yaitu :
a.Keadaan awal yaitu keadaan sebelum hubungan antara konselor dan konseling berlangsung.
b.  Persyaratan-persyaratan di luar proses konseling yang mendukung dalam komunikasi antara konselor dan klien selama proses konseling.
c. Persyaratan-persyaratan yang berkaitan  langsung dengan komunikasi antara konselor dan konseling.

B.   Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Konseling

1.    Usia klein
Klien berusia dewasa dimungkinkan lebih sulit dilakukan modifikasi persepsi dan tingkah lakunya dibandingkan dengan klien berusia belasan tahun, karena berhubungan dengan fleksibelitas kepribadiannya.
2.    Jenis  kelamin
            Jenis kelamin terutama berkaitan dengan perilaku model, faktor modeling sangat penting dalam upaya pembentukan tingkah laku            baru.
3.    Tingkat pendidikan
Pendidikan seseorang mempengaruhi cara pandangnya terhadap diri dan lingkungan, sehingga akan berbeda cara menyikapi proses berlangsungnya konseling pada klien yang berpendidikan tinggi dengan yang pendidikan rendah.
4.    Intelegensi
            Intelegensi pada prinsipnya mempengaruhi kemampuan penyesuaian diri dan cara pengambilan keputusan. Klien yang berintelegensi tinggi akan banyak berpartisipasi, lebih cepat, dan tepat dalam membuat suatu keputusan.
5.    Status sosial ekonomi
Status sosial ekonomi berpengaruh terhadap tingkah laku. Individu yang berasal dari keluarga dengan status ekonomi yang baik akan mempunyai sikap dan pandangan yang positif tentang masa depannya dibandingkan keluarga yang statu ekonominya rendah.
6. Sosial budaya
Yang termasuk dalam sosial budaya adalah pandangan keagamaan dan kelompok etnis.












BAB III PENUTUP

A.     Kesimpulan Dari pembahasan faktor-faktor yang mempengaruhi  konseling
dapat kami simpulkan sebagai berikut  :Faktor-faktor yang mempengaruhi proses konseling terdiri dari faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal terdiri dari lingkungan fisik dan tempat wawancara berlangsung, penataan ruangan, bentuk bangunan ruang yang memungkinkan pembicaraan secara pribadi (privace), pembicaraan, konselor berpakaian rapi, kerapian dalam menata barang-barang yang terdapat di ruang dan di atas meja konselor, penggunaan sistem janji, konselor menyisihkan berbagai barang yang ada di atas meja saat berwawancara dengan konseli, konselor tidak memasang rekaman atas pembicaraannya dengan konseli. Sedangka faktor internal terdiri dari pihak konseli/ klien yang harus termotivasi untuk mencari penyelesaian terhadap masalah yang sedang dihadapi, harus mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan apa yang diputuskan dalam proses konseling, harus mempunyai keberanian dan kemampuan untuk mengungkapkan pikiran dan perasaannya serta masalah yang sedang dihadapi. Sedang dari pihak konselor yang harus mempunyai kemampuan mengenal diri sendiri, kemampuan memahami orang lain dan kemampuan berkomunikasi dengan orang lain.
B.    Saran Hendaknya konselor senantiasa memperhatikan faktor-faktor yang dapat memudahkan dalam melaksanakan proses konseling sehingga proses konseling berjalan dengan lancar dan hendaknya konselor dapat menciptakan suasana konseling dengan aman dan nyaman terutama bagi konseli.




DAFTAR PUSTAKA
Winkel, W.S. Bimbingan Dan Konseling Di Institusi Pendidikan. Jakarta: PT Grasindo, 1991

Senin, 31 Desember 2012

karya ilmiah


BAB 1
PENDAHULUAN
I.1        Latar belakang
Puasa menurut kamun besar bahasa Indonesia, puasa adalah tidak makan dan tidak minum dengan sengaja. Namun, ada pula yang mengatakan bahwa kata “puasa” ini diambil dari bahasa sankerta, upawasa, yang berarti cara atau metode untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Terkadang orang banyak tidak hal-hal yang membatalkan puasa, syarat-syarat puasa, dan terkadang ada juga orang yang melakukan puasa tetapi tidak tahu kelebihan dan mamfaatnya puasa. Untuk itu saya sebagai penulis makalah ini tentang puasa, hal yang bersangkutan dengan puasa, dan hikmah atau mamfaatnya puasa ini mengingatkan atau member tahu kembali para pembaca akan kewajiban kita kepada Allah SWT semoga makalah ini dapat bermamfaat bagi pembaca.
I.2        Tujuan
Dari latar belakang masalah tersebut dapat di simpulkan dari bahwa tujuan dari penulisan makalah dengan judul “PUASA DAN FHADILAH PUASA” adalah untuk mengkaji tentang keutamaan-keutamaan puasa, sehingga dapat meningkatkat kualitas puasa kita agar bermakna banyak tujuan penulisan makalah ini diantaranya agar kita memahamiarti pentingnya kehidupan kita.  
            I.3 Metode pengumpulan data
Dalam pengumpulan data mengenai hal ini penulis menggunakan literature yang ada,dan menggunakan metode pembahasan yang salah satunya adalah metode deskriptif.

BAB II
PEMBAHASAN
PUASA DAN FADHILAH PUASA
II.1       PENGERTIAN PUASA
Menurut bahasa puasa/shiyam berarti “menahan diri”. Menurut syara’ ialah : “menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya dari mulai terbit fajar hingga terbenam matahari, karena Allah semata-mata, dengan disertai niat dan syarat-syarat tertentu.
Puasa Ramadlan adalah salah satu sendi ibadat yang dilakukan pada bulan Ramadlan, selama satu bulan (29 atau 30) hari. Ketentuan yang mewajibkan puasa ini ialah firman Allah swt. :
ياايها الذين امنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون . اياما معدودات فمن كان منكم مريضا او على سفر فعدة من ايام اخر وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين, فمن تطوع خيرا فهو خير له, وان تصوموا خير لكم ان كنتم تعلمون. شهر رمضان الذى انزل فيه القران هدى للناس  وبينات من الهدى والفرقان فمن شهد منكم الشهر فليصمه, ومن كان مريضا اوعلى سفر فعدة من ايام اخر يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر ولتكملوا العدة ولتكبروا الله على ما هدىكم ولعلكم تشكرون.(البقرة:185-185)
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orangsebelum kamu agar kamu bertaqwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fid-yah, (yaitu) : memberi makan seorang miskin. Maka barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
( Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadlan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan)  Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barang siapa diantara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), sebanyak hari ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kelonggaran bagimu, dan tidak menghendaki kesempitan bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur”.[1]
                                    (S.Al-Baaqarah, ayat 183-184-185)

II.2       SYARAT-SYARAT WAJIB BERPUASA DAN SYARAT SAHNYA PUASA
1.    Tentang syarat-syarat wajib berpuasa ini sebagai berikut :
a.  Beragama islam
b.  baligh dan berakal ; anak-anak belumlah diwajibkan bewrpuasa ; tetapi      apabila kuat mengerjakannya, boleh diajak berpuasa sebagai latihan.
c.   suci dari haidh dan nifas (ini tertentu bagi wanita).
d.  Kuasa (ada kekuatan). Kuasa disini artinya, tidak sakit dan bukan yang sudah tua. Orang sakit dan orang tua, mereka ini boleh tidak berpuasa, tetapi wajib membayar fidyah.
2.    Syarat-syarat sahnya puasa sebagai berikut :
a.  Islam.
b.  Tamyiz; artinya orang-orang atau anak-anak yang dapat membedakan antara baik dan buruk. Tegasnya bukan anak yang terlalu kecil dan bukan orang gila.
c.   Suci dari haidh dan nifas. Wanita yang sedang haidh dan nifas tidak sah jika mereka berpuasa, tetapi wajib qadla pada waktu lain, sebanyak bilangan hari yang ia tinggalkan.
d.  Tidak di dalam hari-hari yang dilarang untuk berpuasa, yaitu di luar bulan Ramadlan.
II.3       RUKUN PUASA
Niat ; yaitu menyengaja puasa Ramadlan, setelah terbenam matahari hingga sebelum fajar shadiq. Artinya pada malam harinya, dalam hati telah tergerak (berniat), bahwa besok harinya, akan mengerjakan puasa wajib Ramadlan. Adapun puasa sunnat, boleh niatnya dilakukan pada pagi harinya.
عن حفصة ام المؤمنين رضى الله عنهما ان النبى صلى الله عليه وسلم قال : من لم يبيت الصيام قبل الفجر فلا صيام له . رواه الخمسة ,وقال الترمذى والنسائ الى تر جيح وقنه , وصححه مرفوعا ابن خزيمة وابن حبان , وللدار قطنى : لاصيام لمن لم يفرضه من الليل ,
Artinya : Dari Hafshah Ummul Mu’minin ra., bahwasanya Nabi saw. Bersabda : “Barangsiapa yang tidak menetapkan akan berpuasa sebelum pajar, maka tiada sah puasanya”. (HR. Imam yang lima, Nasa’I dan Turmudzi cenderung mentarjih mauqufnya, tapi disahkan secara marfu’ oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, dan dalam riwayat Daruquthni : “Tiada sah puasanya bagi bagi orang yang tidak menetapkannya dari malam harinya”.[2]
Meninggalkan segala  yang membatalkan puasa mulai dari terbid fajar shadiq hingga terbenam matahari
II.4       HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
            Adapun yang membatalkan puasa ialah :
1.   Memasukan sesuatu ke dalam lobang rongga badan dengan sengaja, seperti makan, minum, merokok, memasukan benda ke dalam telinga atau ke dalam hidung hingga melewati pangkal hidupnya. Tetapi jika karna lupa, tiadalah yang demikian itu membatalkan puasa. Suntik di lengan, dip aha, di punggung atau lainnya yang serupa, tidak membatalkannya, karena di paha atau di punggung bukan berarti melalui lobang rongga badan.
2.   Muntah dengan sengaja; muntah yang tidak dengan sengaja tidak membatalkannya.
3.   Haidh dan nifas; wanita yang haidh dan nifas haram mengerjakan puasa, tetapi wajib mengkadha sebanyak hari yang ditinggalkan waktu haidh dan nifas.
4.   Jima’ pada siang hari atau pada waktu fajar shadiqtelah nampak.
5.   Gila walaupun sebentar.
6.   Mabuk atau pingsan sepanjang hari.
7.   Murtad, yakni keluar dari agama Islam.[3]
Perlu diterangkan disini tentang sangsi orang yang jima’ (bercampur) pada siang hari di bulan Ramadhan;  Orang yang berjima’ (melakukan hubungan kelamin) pada siang hari bulan Ramadhan, puasanya batal. Selain itu ia wajib membayar denda atau kifarah, sebagaimana dinyatakan oleh Rasulullah saw. :
عن ابى هريرة رضى الله عنه ان رجلا وقع بامرأته فى رمضان فاستفتى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ذلك, فقال: هل تجد رقبة ؟ قال: لا. وهل تستطيع صيام شهرين ؟ قال :لا. فأطعم ستين مسكين .(رواه مسلم)
Artinya : Dari Abu Hurairah ra. Bahwasanya seorang laki-laki pernah bercampur dengan isterinya siang hari pada bulan Ramadhan, lalu ia minta fatwa kepada Rasulullah saw. Tentang itu. Maka jawab Nabi saw. :”Adakah engkau mempunyai budak ?. (dimerdekakan). Ia menjawab : Tidak. Nabi berkata lagi : “Kuatkan engkau puasa dua bulan berturut-turut ?”. Ia menjawab tidak : tidak. Sabda Nabi lagi : “Kalau engkau tidak berpuasa, maka berilah makan orang-orang miskin sebanyak enam puluh hari”.
II.5       SUNNAT-SUNNAT PUASA DAN HAL-HAL YANG MEMAKRUHKANNYA
a.    Sunnat-sunnat puasa :
Di dalam puasa pada bulan Ramadhan, ada beberapa sunnat, yaitu:
1.    Makan sahur meskipun sedikit.
عن انسن بن مالك رضى الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : تسحروا فأن فى السحور بركة .(متفق عليه)
Artinya : Dari Anas bin Malik ra., ia berkata : Rasulullah saw. Pernah bersabda : “Hendaklah kalian makan sahur, karena dalam sahur itu ada berkahnya”.[4]
                                                (Muttafaq ‘alaih)
2.    Mengakhirkan makan sahur selama belum terbit fajar (sampai waktu imsak, kira-kira 10 menit sebelum shubuh).
وعن زيدبن ثابت رضى الله عنه قال: تسحرنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم قمنا الى الصلاة, قيل : كم كان بينهما ؟ قال : خمسون اية . (متفق عليه)
Artinya : Zaid bin Tsabit r.a berkata : Kami bersahur bersama Rasulullah s.a.w. Kemudian bangun untuk sembahyang subuh. Ketika ditanya : Berapa lama diantara sahur hingga sembahyang subuh itu ? Jawabnya : Sekedar sekira orang membaca 50 ayat.
                                                 (Buchari, Muslim)
3.    Menyegerakan berbuka apabila nyata-nyata telah masuk maghrib.
عن سهل بن سعد رضى الله عنه ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : لايزال الناس بخير ما عجلوا الفطر .(متفق عليه)
Artinya : Dari Sahul Bin Sa’ad ra., bahwasanya Rasulullah saw. Bersabda : “Orang masih tetap dalam kebaikan selama ia mempercepat berbuka”.
                                                (Muttafaq ‘alaih)
4.    Membaca do’a ketika berbuka sebagai berikut :
اللهم لك صمت وعلى رزقك افطرت وبك امنت
Artinya : “Ya Allah, karena Engkaulah hamba berpuasa dan dengan rizki-Mu hamba berbuka dan kepada-Mulah hamba beriman”.
5.    Menjauhi dari ucapan-ucapan yang tak senonoh, misalnya berkata-kata yang keji, seperti mencela, bohong dan sebagainya.
وعنه رضى الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من لم يدع قول الزور والعمل به والجهل فليس لله حاجة فى ان يدع طعامه وشرابه .(رواه البخارى وابوا داود واللفظ له)
Artinya : Dan dari padanya pula ra., ia berkata : Rasulullah saw. Bersabda : “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta, dan perbuatan dusta dan bodoh, maka Allah tidak butuh akan lapar dan dahaga mereka”.
(HR. Bukhari dan Abu Dawud, dan lafadz ini baginya)
6.    Memperbanyak ‘amal’ kebajikan, bersedekah, membaca Al-Qur’an dan sebagainya.
عن زيدبن خالد الحهنى رضى الله عنه عن النبى صلى الله عليه وسلم قال: من فطر صائما كان له مثل اجره خير انه لاينقص من اجر الصائم شىئ .(رواه الترمذى)
Artinya : Dari Zaid bin Khalid Al-Huhanni ra., dari Nabi saw. Telah berkata : “Barangsiapa yang memberikan makanan untuk berbuka puasa kepada orang yang berpuasa, maka baginya memperoleh pahala sama seperti orang yang berpuasa itu tanpa kurang sedikit-pun.”
                                                (HR. Turmudzi)
7.    Memperbanyak I’tikaf di mesjid.
عن ابى هريرة رضى الله عنه ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: من قام رمضان ايمانا واحتسابا غفرله ماتقدم من ذنبه .(متفق عليه)
Artinya : Dari Abi Hurairah ra. Ia berkata : Bahwasanya Rasulullah saw. Telah bersabda : “Barangsiapa yang beribadat pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharap ganjaran, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu”.
                                                (Muttafaq ‘alaih)
b.    Hal-hal yang memakruhkan puasa
Ada beberapa hal yang boleh dikerjakan pada waktu puasa bulan Ramadhan, tetapi makruh hukumnya, yaitu :
1.    Berkumur-kumur yang bersangatan.
2.    Mencoba rasa (mencicipi) makanan.
3.    Berbekam, cacar dan suntik.
عن انس بن مالك رضى الله عنه قال : اول ماكرهت الحجامة للصائم ان جعفربن ابى طالب احتجم وهو صائم , فمربه النبى صلى الله عليه وسلم فقال : افطر هذان , ثم رخس النبى صلى الله عليه وسلم بعد فى الحجامة للصائم , وكان انس يحتجم وهو صائم .(رواه الدار قطنى وقواه)
Artinya : Dari Anas bin Malik ra. Ia berkata : Permulaan makruhnya diambil darah bagi orang yang berpuasa itu ialah ja’far bin Abu Thalib diambil darah sedang berpuasa, maka Nabi saw. Lewat padanya dan bersabda : “Dua orang ini berbuka puasa”. Kemudian member kelonggaran diambil darah bagi orang yang berpuasa, dan adalah sahabat Anas diambil darah sedangkan ia berpuasa”. (Diriwayatkan dan dikuatkan oleh Daruquthni)
4.    Bersiwak, bersikat gigi setelah tergelincir matahari

Keutamaan puasa di banding ibadah lain
Orang yang berpuasa akan memperoleh dua kebahagian sebagaimana seperti hadits dibawah ini
-Memperoleh dua kebahagiaan
Rasulullah SAW bersabda :
لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ وَلَخُلُوْفُ فِيْهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسْكِ
“Orang yang berpuasa mendapatkan dua kesenangan, yaitu kesenangan ketika berbuka puasa dan kesenangan ketika berjumpa dengan tuhannya. Sungguh, bau mulut orang berpuasa lebih harum dari pada aroma kesturi.” (HR. Bukhari )[5]
Dari hadits diatas sangat jelas bahwasanya puasa itu sangat banyak mamfaat dan faidahahnya yaitu tadi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua syafaat yang pertama dia akan merasakan kenikmatan didalam berbukan dan yang kedua dia akan merasa bahagia pada saat bertemu dengan tuhannya. Dan ada juga salah satu cerita yang mana didalam cerita tersebut mengandung hikmahnya puasa yang berjudul
Kisah menakjubkan pengamal puasa
 -“mengalami keajaiban setelah puasa”
Bagiku, puasa memiliki keutamaan yang sangat besar. Semenjak aku berusia tiga tahun, aku menderita radang sendi yang cukup parah. Meskipun radang tersebut tidak kronis, namun aku merasakan penderitaan yang sangat. Penyakit itu membuatku tidak mampu berjalan dalam jarak yang jauh. Aku tidak bisa duduk dari setengah jam. Selebihnya, aku merasa kakiku mengalami kekeringan dan aku pun tidak mampu bergerak lagi.
Aku mencoba mengobati penyakitku dalam jangka waktu yang cukup lama, tetapi semua usahaku tidak membuahkan hasil, padahal kemajuan dibidang kesehatan yang cukup fantasis telah memasuki kehidupan negeriku. Akan tetapi, dengan izin Allah SWT, aku berkenalan dengan seorang pemuds negro yang beragama islam.
 Pada suatu hari, ia mengajakku untuk pergi ke mesjid. Ia juga memperkenalkan agama islam kepadaku. Saat itu, kami berada pada hari-hari pertama dari bulan Ramadhan yang penuh berkah. Aku terkagum-kagum pada konsep puasa atau yang ia sebut dengan shaum. Namun, ketika itu aku belum mempraktikannya, aku menunda sedikit dalam mengambil keputusan untuk menyatakan diri masuk islam dan keinginan untuk melaksanakan shaum. Sebenarnya, batinku mengakui bahwa islam-lah yang sangat dekat dengan hatiku dan lebih aku cintai dari agama lain, karena islam mengandung dasar-dasar yang luhur dan adil, yang menolak diskriminasi antar manusia.
Aku mencoba untuk melakukan shaum sebelumnya aku mengumumkan keislamanku. Aku melaksanakannya shaum persis seperti yang dilaksanakan kaum muslim. Dalam menjalani shaum, aku dibantu oleh temanku, pemuda nedro tadi. Pada saat berbuka, aku selalu mengacu pada menu berupa kurma, air susu, satu porsi jis buah, da sayur mayur segar. Setelah itu, aku tidak makan apa-apa kecuali satu porsi makanan berat saat sahur.
Setelah beberapa waktu berlalu, aku merasakan kemajuan yang sangat besar pada kondisi badanku. Aku bisa berjalan dalam jarak yang cukup jauh, dan Alhamdulillah semua penyakitku hilang. Padahal, sebelumnya aku merasakan banyak penderitaan karenanya. Pada saat itu, aku menemukan jalan satu-satunya yang pantas untuk merealisasikan rasa syukurku kepada Allah, yang telah melimpahkan nikmat kepadaku, dan jalan itu tidak lain adalah menyatakan diri untuk masuk islam setelah aku merasakan keyakinan yang sempurna terhadap agama ini.  
Subhanallah sungguh Allah maha pengasih lagi maha penyayang, dari cerita diatas bisa kita ambil kesimpulan bahwasanya puasa bisa menyihatkan badan kita dari berbagai penyakit seperti cerita diatas yang berumur tiga tahun mengalami penyakit yang sangat parah dan sudah berobat di tempat-tempat tradisional akan tetapi sama sekali tak ada perubahan dan pada waktu dia bertemu seseorang yang seseorang tersebut menganut agama islam dan orang tersebut mengajarkan agama tersebut. Kesimpulannya orang menderita penyakit tadi ada perubahan setelah ia melaksanakan puasa dan ia tambah yakin untuk memeluk agama islam karna dia sudah merasakan nikmatnya ajaran agama islam.[6]
Salah satu fhadilah dari puas yaitu
-Mendapatkan pintu khusus di surga
Rasulullah SAW bersabda :
اِنَّ فِيْ الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَانُ يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُوْنَ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ لَايَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُوْنَ فَيَقُومُوْنَ لَايَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ فَأِذَا دَخَلُوْا أُغْلِقَ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ
“ Sesungguhnya di dalam surga itu terdapat sebuah pintu yang disebut Ar-Rayyan. Tidak ada seorang pun yang masuk melaluinya pada hari kiamat melainkan orang-orang yang shaum. Ditanyakan,’Di manakan orang-orang yang shaum?’kemudian mereka berdiri dan masuk melaluinya tampa seorang pun selain mereka. Jika mereka telah memasukinya, pintu tersebut ditutup sehingga tidak ada seorang pun yang masukmelaluinya. “(HR. Bukhari dan Muslim)”
-Doa yang tidak tertolak
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَا ثَةٌ لَاتُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالْاِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُوْمِ يَرْفَعُهَا اللهُ فَوْقَ الْغَمَامِ وَيَفْتَحُ لَهَا أَبْوَابَ السَّمَاءِ وَيَقُوْلُ الرَّبُّ وَعِزَّتِي لَأَنْصُرَنَّكِ وَلَوْ بَعْدَ حِيْنٍ
Abu Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, “Ada tiga doa yang tidak akan ditolak oleh Allah SWT, yaitu, doa orang yang shaum sampai ia berrbuka, doa seorang pemimpin yang adil, dan doa orang yang terzholimi. Allah akan mengangkat doa-doa tersebut diatas awan. Dan akan membukakanpintu langit bagi doa tersebut. Allah akan berkata “ Demi keagungan-ku,sungguh aku akan menolongmu walaupun tidak secara langsung.” (HR. Tirmidzi)[7]

Meraih dahsyatnya puasa
            -Hikmah Puasa dari Segi Ruhiyah
1.    Meningkatkan ketakwaan
            Dalam keadaan puasa, semua hamba Allah akan berupaya dengan optimal dan maksimal untuk selalu memperbanyak ketaatan kepada Allah SWT dan menghindarkan diri dari kemaksiatan. Ketika seseorang hamba sudah sanggup bersikap seperti itu, berarti ia sudah bisa mengaplikasikan hakikat dari ketakwaan terhadap Allah SWT. Sikap seperti itu hanya akan didapatkan dalam puasa. Sebagaimana Allah SWT telah berfirman dalam Al-qur’an bahwa tujuan utama disyariatkan puasa adalah membina dan mendidik hambanya agar menjadi hamba-hamba Allah yang bertakwa.
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ تَتَّقُوْنَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”  (QS Al-Baqarah [2]:183)
2.    Mengendalikan hawa nafsu
Dr Majdi Al-Hilali dalam bukunya, Ibda Binafsik, mengatakan bahwa ada dua hal pokok yang membuat manusia berpaling dari jalan Allah, yaitu al-jahlu (kebodohan) dan al-hawa (hawa nafsu). Ilmu yang dimiliki oleh seseorang termasuk ilmu yang terkait dengan puasa, tentunya tidak cukup untuk dapat meraih keutamaan, tetapi harus didukung dengan upaya keras untuk mengendalikan hawa nafsu.
Orang yang sedang melaksanakan puasa tidak jarang mendapatkan ujian, sehingga apabila ia tidak berupaya keras untuk mengendalikan hawa nafsunya, ia tidak akan mendapatkan pahala dari puasa yang dilakukannya. Oleh karena itu, Rasulullah saw berwasiat kepada umatnya agar tidak membalas ejekan sesama dengan mengejeknya lagi, atau membalas kejahatan sesama dengan berbuat jahat kepadanya. Justru semua itu hendaknya diterima dengan penuh kesabaran dan cukup dengan mengatakan. “Aku sedang shaum.” Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sabdanya,
فَأِنِ امْرُؤُ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ أِنِّي صَائِمٌ أِنِّي صَائِمٌ
“Jika ada seseorang yang mengajaknya berperang (berkelahi) atau memakinya, hendaknya ia (orang yang sedang shaum) mengatakan, ‘Aku sedang puasa. Aku sedang shaum.’’’
 (HR Bukhari, Abu Daud, dan Ahmad)
Tidak selayaknya puasa membuat kita menjadi cepat marah dan emosi, misalnya hanya karena persoalan sepele, dengan dalih bahwa kita sedang puasa. Bahkan sebaliknya, puasa harus membuat jiwa kita semakin tenang dan terkendali. Jika kita diuji dengan seorang yang jahil atau pengupat, jangan kita hadapi dengan perbuatan serupa. Akan tetapi, kita berikan nasehat kepadanya dan menolaknya dengan cara yang lebih baik.
Jika seorang muslim secara ekonomi belum mampu untuk menikah, sedangkan ia merasa takut terjerumus ke lembah maksiat (zina), hendaklah ia melakukan puasa sehingga syahwatnya menjadi terkendali. Hal sebagaimana sabda Rasulullah saw,
يَامَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَأِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian sudah mampu untuk menikah maka hendaklah menikah. Barang siapa yang tidak memiliki kemampuan untuk menikah, hendaklah melakukan puasa, karena puasa itu adalah benteng.” (HR Bukhari)
3.    Melahirkan sikap disiplin waktu
Ibadah puasa disyariatkan Allah SWT mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Oleh sebab itu, setiap hamba yang melaksanakan ibadah puasa di belahan dunia manapun tidak akan berani untuk melakukan makan dan minum sebelum datang waktu yang telah ditentukan (magrib). Allah SWT berfirman,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِ
“Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.”  (QS Al-Baqarah[2]187)
Firman Allah tersebut menegaskan kepada orang-orang yang melaksanakan puasa bahwa mereka harus berpegang teguh dengan ketetapan waktu puasa yang sudah digariskan oleh Allah SWT. Apabila dilanggar akan berdampak pada batalnya puasa dan mengundang murka Allah SWT, bahkan dosanya tidak akan pernah terhapus walaupun dengan puasa satu tahun.
Dalam kitab shahihu At-Targhib Wa At-tarhib disebutkan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda tentang mimpi yang pernah beliau saksikan. Berikut bunyi hadits tersebut.
حَتَّ اِذَا كُنْتُ فِي سَوَاءِ الْجَبَلِ اِذَا بِأَصْوَاتٍ هَذَا عَوَاءُ شَدِيْدَةٍ قُلْتُ مَاهَذِهِ الْأَصْوَاتُ قَالَ أَهْلِ النَّارِ ثُمَّ انْطَلَقَ بِيْ فَاِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِيْنَ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا بِعَرَاقِيْبِهِمْ مُشَقَّقَةً أَشْدَاقُهُمْ تَسِيْلُ قُلْتُ مَنْ هَؤُلَاءِ قَالَ الَّذِيْنَ يَفْطُرُوْنَ قَبْلَ تَحِلَةِ صَومِهِمْ
“Sampai ketika aku berada di tengah gunung, tiba-tiba terdengar suara keras. Aku bertanya, ‘Suara apa itu?’ jibril menjawab, ‘Itu adalah teriakan penghuni neraka.’ Kemudian Jibril membawaku pergi, tiba-tiba aku berjumpa dengan sekolompok kaum yang digantung dengan kaki di atas dan mulut mereka terkoyak, dari sudut mulut mereka bercucuran darah. Aku bertanya, ‘Siapakah mereka iti?’ Jibril menjawab, ‘Mereka adalah orang yang membatalkan puasa sebelum sampai pada waktunya.’’’
Hadits tersebut sangat tegas dan jelas dalam memberikan ancaman kepada mereka yang berani berbuka sebelum waktunya tiba. Dengan demikian, diharapkan akan muncul pada diri seseorang sikap disiplin dalam masalah waktu. Tidak ada lagi yang melewatkannya tanpa dibarengi dengan aktivitas yang bermamfaat.

            -Hikmah puasa dari segi kesehatan
Para ahli kesehatan atau dokter mengatakan bahwa manusia tidak boleh makan secara berlebihan. Berlebihan dalam mengonsumsi makanan dapat menimbulkan penyakit yang sukar di sembuhkan.
Dalam dunia kesehatan, apabila seorang dokter hendak memberikan obat kepada pasiennya, makanan atau minuman yang diberikan tidaklah berlebihan, melainkan cukup dengan memberikan makanan ringan atau susu. Hal itu memberikan indikasi bahwa kesederhanaan dalam mengonsumsi makanan atau minuman akan membantu kesehatan seseorang.
Sikap menahan diri untuk tidak makan dan minum secara berlebihan telah diperintahkan Allah SWT dan rasul-nya, yang kemudian diaplikasikan dalam salah satu syariat ‘yaitu ibadah puasa. Sangatlah wajar apabila puasa sangat membantu seseorang dalam aspek kesehatan, karena dalam ibadah puasa setiaporang secara tidak langsung memberikan kesempatan istirahat kepada perutnya.
يَابَنِي ءَادَمَ خُذُوا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كَلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشرَبُوا وَلَاتُسْرِفُوا أِنَّهُ لَايُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ
“Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki)mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak mrnyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.                                         (QS Al-A’raf[7]:31)
-Orang terdahulu menjadikan puasa sebagaib sarana pengobatan
Sejak zaman dahulu, puasa dijadikan salah salah satu sarana dalam mengobati penyakit atau mempercepat proses kesembuhannya. Para dokter dari waktu ke waktu selalu berpesan kepada pasiennya agar mereka melakukan puasa.
Pada abad ke 6 SM, seorang tabib cina yang bernama Chi joo she yang hidup di tubet, telah membahas secara rinci dan sempurna tentang terapi pengobatan dengan puasa dan terapi pengobatan dengan makanan di dalam bukunya yang membahas tentang masalah kedokteran.
Socrates menggambarkan pungsi puasabagi orang-orang yang penyakitnya telah mencapai tingkat paling sulit untuk disembuhkan. Ia mengatakan “Di dalam batin setiap kita ada dokternya. Oleh sebab itu, tidak ada kewajiban bagi kita kecuali membantu dokter tersebut dalam menunaikan kewajibannya.”
            Seorang filosof romawi yang hidup pada abad ke 2m, Galenicus mewasiatkan kepada manusia agar rajin melakukan puasa sebagai obat yang efektif pada saat mengalami kesedihan, ketegangan dan ketakutan.
            Para dokter dari kalangan kaum muslim juga memberikan nasehat agar manusia rajin melaksanakan puasa. Mereka telah menggunakan puasa sebagai salah satu cara yang paling efektif yang paling berhasil dalam mengobati beragam jenis penyakit, terlebih penyakit gangguan sistem pencernaan.
Di antara dokter muslim yang seringkali menggunakan puasa sebagai terapi pengobatan adalah ibnu Sina. Ia mampu mengobati berbagai macam jenis penyakit dengan cara melaksanakan puasa. Ia terapkan cara puasa ini baik kepada pasiennya yang kaya maupun yang miskin.[8]





BAB III
PENUTUP
III.1.     Kesimpulan
Segala sesuatu yang kita lakukan itu pasti ada imbalannya atau balasannya, baik itu amal baik atau amal buruk.
Begitu juga dengan puasa, setiap orang yang melaksanakan ibadah puasa itu ada ganjarannya dan begitu juga orang yang melaksanakan puasa ada cobaannya baik dari melaksanakan syarat-syarat dan menjahui hal-hal yang bisa membatalkan puasa makalah diatas telah membahas lebar tentang puasa, baik dari pahalanya, ceritanya, dan syarat-syarat atau hal-hal yang bisa membatalkan puasa bahkan makalah di atas juga membahas tentang waktu mulai berpuasa da waktunya sampainya puasa sekaligus dengan ayat-ayat dan hadist yang menyangkut puasa.
III.2.     Saran
Sebagai manusia yang tidak terluput dari kesalahan tentunya karya yang sederhana ini tidak terlepas dari segala kekurangan , karenanya penulis mengharapkan kritik dan saran yang dapat membangun makalah ini menjadi lebih baik. Harapan penulis tulisan ini bermamfaat untuk kita semua.










DAFTAR PUSTAKA

Rifa’I Moh, fiqih islam lengkap, PT karya toha, semarang: 1978
Muhsin Akhyar As-shiddiq, dan Harnawisatra Dahlan DAHSYATNYA PUASA WAJIB DAN SUNNAH,  Jakarta: 2010
H. Sulaiman Rasjid.1976. fiqih islam. Bandung: sinar baru Algensindo





[1]Moh. Rifai, fiqih islam, (semarang: pt karya toha.1978).hal.322
[2] Moh.rifa’i. fiqih islam.(semarang: pt karya toha putra.1978).hal.328
[3] Moh.rifa’i. fiqih islam. (semarang: pt karya toha putra. 1978).hal.329
[4] Moh.rifa’i. fiqih islam.(semarang: pt karya toha putra.1978).hal. 330
[5] Akhyar As-shiddiq muhsin. Dahsyatnya puasa wajib dan sunnah.(Jakarta:pt agromedia. 2010)hlm.63
[6] Ibid. hlm.6
[7] Ibid. hlm.66
[8] Ibid.hlm.50